bogorplus.id- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan seluruh kepala daerah dari PKB agar tidak terjebak dalam perilaku yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pesan itu ia sampaikan setelah Bupati Cilacap sekaligus kader PKB, Syamsul Auliya Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin menegaskan, para kader yang memegang jabatan publik harus menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
“Jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu, (15/3).
Pernyataan itu muncul setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan kesembilan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan.
Sehari kemudian, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD).