bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) untuk percepatan pembangunan desa.

Rancangan ini akan menjadi pedoman penyaluran bantuan keuangan desa tahun 2025 dan seterusnya, dengan alokasi anggaran Rp1,5 miliar per desa per tahun.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa penyusunan Perbup dilakukan secara kolaboratif bersama perwakilan 40 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se-Kabupaten Bogor.

Tujuannya untuk menyerap langsung aspirasi dari kepala desa dan memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Kita ingin perbup ini benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan. Karena itu, masukan dari kepala desa dan jajaran Apdesi sangat penting. Jangan sampai ada aturan yang justru melampaui kewenangan atau bertentangan dengan regulasi di atasnya,”ujarnya.

Dalam Perbup yang tengah disusun ini, prioritas tetap kepada pembangunan infrastruktur desa. Kendati begitu, ruang untuk program non-infrastruktur juga akan diperluas.

Program tersebut mencakup, beasiswa “satu desa satu sarjana”, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, serta kegiatan sosial-keagamaan akan masuk dalam skema pendanaan Bankeu.

“Kami ingin desa tidak hanya berkembang secara fisik, tapi juga kuat dari sisi sumber daya manusia dan sosial,” jelasnya.

Tak hanya menyusun regulasi, Pemkab Bogor juga berencana menaikkan plafon bantuan keuangan desa dari yang sebelumnya maksimal Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar per desa per tahun.