BOGORPLUS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan penangguhan operasional sementara pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung. Keputusan ini merupakan respons terhadap berbagai temuan masalah operasional yang terjadi di lapangan.
Keputusan pembekuan tersebut secara spesifik menyasar 18 titik dapur umum dari total 129 SPPG yang ada di wilayah Tulungagung. Langkah ini diambil langsung oleh otoritas BGN di tingkat pusat sebagai bentuk penegakan standar layanan.
Dikutip dari Detikcom, penangguhan ini disebabkan oleh beberapa faktor yang kompleks, termasuk adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan bahan makanan. Selain itu, masalah manajemen dan kondisi sarana prasarana juga turut menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Koordinator Wilayah BGN Tulungagung, Sebrina Mahardika, menjelaskan bahwa terdapat beragam alasan di balik kebijakan suspensi massal ini. "Jadi ada yang kena suspend massal, ada yang KLB (Kejadian Luar Biasa), ada yang terkait dengan resign-nya staf BGN yang ada di SPPG. Jadi penyebabnya banyak, apalagi di 2026 ini kan kita memang sudah fokus kepada kualitas ya," ungkap Sebrina pada hari Selasa, 9 Juni 2026.
Salah satu poin krusial yang disoroti BGN adalah masalah pasokan bahan baku yang cenderung dimonopoli oleh pihak tertentu. BGN telah menetapkan standar minimal jumlah pemasok untuk mencegah praktik tidak sehat tersebut.
"Terkait dengan ada dugaan-dugaan monopoli bahan baku termasuk supplier itu BGN mewajibkan minimal 15. Jadi, tidak boleh di monopoli. Kemarin kan rata-rata ketika saya cek itu masih sekitar 3 sampai 5 pemasok," jelas Sebrina mengenai persyaratan yang belum terpenuhi oleh beberapa SPPG.
Selain isu monopoli, kendala pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi alasan kuat penghentian sementara layanan di belasan titik tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perhatian BGN terhadap aspek sanitasi dan lingkungan.
Pihak BGN menegaskan bahwa pengelola dapur yang terkena dampak memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Mereka harus memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan BGN, diikuti dengan proses verifikasi ulang yang ketat.
"Jadi lambat atau pendeknya atau selama atau sebentar itu tergantung dari kebijakan BGN," imbuh Sebrina mengenai durasi masa penangguhan yang akan diterapkan pada unit-unit layanan yang sedang bermasalah tersebut.





