Bogorplus.id – Sorotan terbaru datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menilai praktik pemberian bonus tambahan atau tantiem bagi pejabat BUMN tidak masuk akal.

Dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jumat, 15 Agustus 2025, Prabowo mengungkap ada komisaris BUMN yang hanya rapat sebulan sekali namun tetap menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.

“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun,” ujar Prabowo.

Ia bahkan menyebut, istilah tantiem hanyalah cara untuk membungkus bonus besar dengan istilah asing agar publik tidak memahami maksud sebenarnya.

“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” tegasnya.

PLN, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang memegang peran vital dalam penyediaan listrik nasional, selama ini dikenal memberikan remunerasi cukup tinggi kepada jajaran pimpinannya.

Selain gaji pokok yang nilainya fantastis, para petinggi perusahaan juga menerima sejumlah tunjangan dan bonus tahunan, termasuk tantiem yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah.

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan bonus yang diterima direksi hingga komisaris PLN setiap tahunnya?

Apa Itu Tantiem dan Aturannya di BUMN?