bogorplus.id – Izin untuk meruntuhkan bangunan utama Pasar dan Plaza Bogor belum juga diterbitkan. Pihak yang memegangkan tender disebutkan belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengungkapkan bahwa ada tiga syarat yang belum dipenuhi terkait pembongkatan Plaza Bogor. Pemenang tender belum menyampaikan metode pelaksanaan pembongkaran yang akan dilakukan.
Selanjutkan, pemenang tender juga belum menyerahkan surat jaminan keamanan. Proses penghancuran bangunan Plaza Bogor bisa berisiko menyebabkan dampak beruntun pada bangunan di sekitarnya.
“Itu penting, seandainya puing bongkaran menimpa lokasi lain atau menimbulkan keretakan ke lokasi di sekelilingnya siapa yang bertanggung jawab,” ujar Esti, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, belum ada rekomendasi yang ditentukan mengenai rute untuk mengangkut puing-puing. Rute tersebut menjadi krusial karena harus disesuaikan dengan kekuatan struktural jalan yang ada.
“Muatan bongkaran kan pasti cukup berat. Ada beberap titik-titik infrastruktur yang mesti disesuikan, misalnya jembatan di Jalak Harupat, itu tidak boleh lewat situ,” terangnya.
Esti menekankan agar pemenang tender segera memenuhi tiga syarat yang telah diberikan. Hal ini penting agar proses pembongkaran tidak terhambat.
“Pemenang lelang harus gercep jangan sampai gantung seperti ini. Semakin dia cepat memenuhinya, maka kita juga akan semakin cepat mengeluarkan izin,” ucap Esti.
Diketahui bahwa pemenang tender untuk pembongkaran telah diumumkan beberapa waktu lalu. Nilai pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.