bogorplus.id– Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban perdagangan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjenpol Nunung Syaifuddin menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan.
“Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” ujarnya, Rabu (25/2)
Irjenpol Nunung menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas, termasuk potensi keterlibatan lintas negara.
“Negara hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti bayi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjenpol Nurul Azizah menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak 2024.
Hal itu menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
“Jaringan ini menggunakan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi, sebagian bayi berasal dari hubungan di luar pernikahan yang diserahkan orang tua kandung kepada perantara untuk dijual,” ujarnya.