Bogorplus.id – Istilah bank run tengah viral menyusul kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant.
Keputusan tersebut memantik kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keamanan dana dan potensi risiko sistemik di sektor perbankan.
Langkah ini dilakukan usai PPATK mengungkap maraknya penyalahgunaan rekening tidak aktif, mulai dari jual beli rekening hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski dana nasabah dipastikan aman, isu ini turut menimbulkan keresahan soal kemungkinan terjadinya bank run atau penarikan dana secara massal.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama—biasanya enam bulan hingga satu tahun.
Jenis rekening ini mencakup rekening tabungan individu, korporasi, rekening giro, hingga rekening valuta asing.
PPATK menyatakan bahwa banyak dari rekening dormant digunakan untuk kegiatan mencurigakan, termasuk sebagai sarana pencucian uang.
“Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK lewat akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.
Tindakan pemblokiran ini bertujuan mencegah kejahatan keuangan dan memperkuat pengawasan sistem perbankan.