Bogorplus.id – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2025.
Hal tersebut sebagai langkah antisipasi terkait meningkatnya aksi massa di beberapa lokasi strategis di ibukota.
Sistem kerja dari rumah ini tidak hanya berlaku bagi pegawai ASN, tetapi juga menjadi imbauan bagi perusahaan swasta agar menyesuaikan operasional mereka sesuai kondisi di lapangan.
Semua pegawai ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan untuk melaporkan kehadiran secara daring sebanyak dua kali, yaitu pada pagi dan sore hari.
Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar menerapkan kebijakan WFH.
Kebijakan ini bersifat situasional dan tidak wajib, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Artinya, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kebijakan ini akan menyesuaikan situasi di lapangan
Namun, pertanyaannya, apakah pegawai di Jakarta masih menjalankan WFH pada Selasa, 2 September 2025? Simak informasi selengkapnya.