Bogorplus.id – Kematian Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025 lalu masih menyisakan misteri.

Sang istri, Briptu Rizka Sintiyani, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

Awalnya, masyarakat merespons tragedi ini dengan duka dan empati. Kabar pingsannya Briptu Rizka saat jenazah suaminya dievakuasi menambah kesan dramatis pada peristiwa tersebut.

Namun, sikapnya yang dianggap tenang dan kurang proaktif selama hilangnya Brigadir Esco sejak 19 Agustus 2025, memunculkan kecurigaan.

Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi, menegaskan Rizka tidak pernah melaporkan hilangnya suaminya.

Padahal, secara profesi sebagai anggota kepolisian, tindakan tersebut seharusnya menjadi prosedur standar.

Hal ini kemudian menjadi salah satu titik perhatian utama pihak kepolisian dalam penyelidikan awal.

Gelar perkara yang dilakukan Polda NTB pada pertengahan September 2025 mengungkapkan fakta-fakta yang memicu penetapan tersangka terhadap Briptu Rizka.

Dari pemeriksaan 53 saksi dan sejumlah ahli forensik, penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa di balik kematian Brigadir Esco.