bogorplus.id — Aksi para debt collector atau yang kerap dijuluki mata elang alias matel akhirnya mendapat perlawanan tegas.
Polsek Ciawi berhasil mengamankan lima orang yang diduga kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Bogor.
Operasi tersebut dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, menyasar jalur sibuk di sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma (Bogor–Sukabumi), yang selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas matel.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), FA (50), dan SH (35).
Mereka diduga kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor terhadap warga yang menunggak kredit, namun dengan cara-cara yang dinilai intimidatif dan melanggar prosedur hukum.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi dengan intimidasi. Jika ada unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Dede, Rabu (8/4/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak gentar menghadapi aksi debt collector ilegal. Ia meminta jika kejadian tersebut terjadi kepada masyarakat, maka segera melapor pihak kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu takut. Jika mengalami penarikan paksa di jalan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap turun tangan,” tegasnya.

