Breaking News
light_mode
Trending Tags

RKUHAP

Draf RKUHAP: Kewenangan Penangkapan Tidak Dapat Dilakukan oleh Semua Penyidik

  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • account_circle Tim Bogor Plus
  • 0Komentar

bogorplus.id – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur bahwa tidak semua penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada Selasa, 18 Maret 2025, terdapat beberapa kategori penyidik yang diakui. Dalam Pasal 6 Ayat (1), disampaikan bahwa penyidik terdiri dari penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyidik tertentu seperti jaksa dan pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hanya […]

expand_less