Angkutan Kota
Per 1 Januari 2026, Angkot di Atas Usia Teknis 20 Tahun Dilarang Beroperasi
- calendar_month Jum, 2 Jan 2026
- 0Komentar
bogorplus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Bogor, Bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, melakukan tindakan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melampaui batas usia teknis, yaitu di atas 20 tahun. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, menjelaskan bahwa […]


