BOGORPLUS.ID - Peristiwa mengejutkan terjadi di wilayah Bandung ketika seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui berasal dari Georgia kedapatan mengendarai sepeda motor matik di ruas Jalan Tol Pasteur hingga Baros pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 12.15 WIB.

Aksi pengendara asing tersebut sempat terekam kamera dan videonya kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik dan petugas pengelola jalan tol. Dilansir dari Detikcom, insiden ini memicu respons cepat dari pihak berwenang.

Petugas pengelola jalan tol segera mendeteksi keberadaan motor roda dua tersebut di lajur darurat dan berusaha memberikan peringatan awal kepada pengendara. Namun, WNA tersebut terus melaju meskipun sudah diperingatkan untuk keluar dari jalur bebas hambatan.

Senior Manager Representative Office 3 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Ruas Purbaleunyi, Agus Susilo, membenarkan kronologi kejadian tersebut. "Kronologi kejadian WNA masuk tol dengan menggunakan motor terjadi di hari Kamis kemarin tanggal 18 Juni sekitar pukul 12.15 WIB. Petugas kami mendapati adanya pengendara motor roda dua yang masuk jalan tol melalui akses Pasteur," ujar Agus Susilo.

Untuk menghentikan laju kendaraan demi keselamatan pengguna jalan tol lainnya, Jasa Marga segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (PJR). Setelah peringatan awal diabaikan, petugas gabungan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pengendara tersebut.

"Kemudian pada waktu itu sempat ada peringatan dari petugas, tapi pengguna jalan tersebut tetap melaju. Dan akhirnya kami berkoordinasi dengan PJR melakukan pengejaran dan bisa kami amankan melalui Gerbang Tol Baros 2," tambah Agus Susilo.

Saat dimintai keterangan di lokasi pengamanan, pengendara motor matik tersebut mengaku bahwa ia tidak sengaja masuk tol karena mengandalkan aplikasi navigasi. "Di sana kami minta keterangan dan menurut pengakuannya, pengguna motor tersebut menggunakan aplikasi Maps. Dan ini seperti kejadian-kejadian sebelumnya, seperti itu," ungkap Agus Susilo.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan WNA tersebut untuk memastikan legalitas keberadaannya di Indonesia. "Menurut data yang kami peroleh, WNA tersebut berasal dari negara Georgia, Eropa Timur, perbatasan dengan Asia Barat," jelas Agus Susilo.

Meskipun paspor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinilai lengkap, warga negara asing itu tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah saat pemeriksaan. "Dan yang tidak kami dapati itu surat izin mengemudi ya. Mungkin beliaunya tidak membawa, karena pada waktu kita cek dokumen tidak terdapat surat izin mengemudi, seperti itu," tambah Agus Susilo.