bogorplus.id – Kasus tawuran pelajar yang menewaskan seorang siswa di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, akhirnya menemui titik terang.
Polsek Dramaga menangkap dan menetapkan RA (16) sebagai tersangka pembacokan yang menyebabkan korban PS (16) meninggal dunia.
Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zalukhu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sejak peristiwa terjadi pada 17 April 2026.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah mendapatkan keterangan dari banyak saksi, dan mengumpulkan barang bukti," Ujar Zalukhu saat dihubungi Bogorplus.id, Sabtu (30/5/2026).
RA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hukuman Pidana pada tersangka penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Lingkar Dramaga, wilayah Ciherang Hegarasa, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tawuran antarpelajar yang diduga dipicu konflik lama tersebut berujung maut setelah korban dibacok menggunakan celurit.
Korban sempat mengalami penganiayaan sebelum akhirnya terkena sabetan senjata tajam. Luka yang dideritanya menyebabkan korban meninggal dunia.

