bogorplus.id – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, tetap kukuh menolak usulan menjadikan Pulau Tidung Kecil di Kepulauan Seribu sebagai objek wisata pulau kucing. Francine menegaskan bahwa pulau tersebut adalah area konservasi perairan serta kawasan penting bagi provinsi.

Francine membantah pendapat pihak yang mendukung rencana tersebut dengan alasan bahwa Pulau Tidung Kecil tidak termasuk dalam kawasan konservasi. Menurut dia, hal ini merujuk pada Pasal 70 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

“Jelas disebutkan di Perda DKI Jakarta nomor 7 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah,” ungkap Francine kepada media, Minggu (1/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut ditentukan luas kawasan konservasi perairan sekitar 1.337 hektare di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang mencakup Pulau Damar Kecil, Pulau Karang Beras, Pulau Pari, Pulau Payung Besar, Pulau Payung Kecil, Pulau Tidung Besar, Pulau Tidung Kecil, dan Pulau Air.

Dalam Pasal 94 ayat 1 Perda RTRW juga diungkapkan bahwa Kawasan Pulau Tidung Kecil merupakan kawasan penting bagi provinsi berdasarkan fungsi dan kemampuan lingkungan hidup. Selain itu, pulau ini juga diarahkan sebagai area perlindungan biota demi upaya konservasi.

“Jadi tidak benar kalau Pulau Tidung Kecil disebut hanya masuk zona wisata dan bukan wilayah konservasi,” tegas Francine.

“Artinya keseluruhan flora dan fauna di kawasan tersebut harus dijaga kelestariannya,” tambahnya.

Francine juga mengingatkan bahwa pada tahun 2019, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta telah melepaskan 55 Burung Kutilang di Kawasan Konservasi Pulau Tidung Kecil agar ekosistemnya tetap terjaga.

Ia juga menyampaikan bahwa kucing adalah predator yang datang dari luar yang dapat mengancam spesies hewan lainnya, termasuk burung, mamalia, reptil, serangga, serta, penyu hijau dan amfibi.