BOGORPLUS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa sebuah bangunan garasi yang didirikan di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat. Penertiban ini dilakukan pada hari Minggu, 14 Juni 2026, menyusul viralnya bangunan tersebut di media sosial karena dinilai mengganggu hak pejalan kaki.
Tindakan pembongkaran ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap protes keras masyarakat yang merasa fasilitas publik mereka telah dirampas kepentingannya. Puluhan petugas Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penertiban tersebut menggunakan peralatan seadanya.
Warga sekitar menyuarakan kekecewaan mereka atas pembangunan fasilitas pribadi di atas ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Salah satu warga mengungkapkan rasa kesalnya atas penggunaan trotoar untuk kepentingan pribadi tersebut.
"Kebangetan atuh, a, itu mah. Kan buat fasilitas publik yah, buat pejalan kaki, eh malah dipakai bikin bangunan dan dijadikan parkiran," kata Mugni, salah seorang warga yang melintas di lokasi kejadian.
Masyarakat setempat juga menuntut adanya tindakan sanksi yang setimpal bagi pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tata ruang tersebut. Mereka berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi fasilitas publik yang dimanfaatkan secara sepihak.
"Bukan cuma dibongkar, orang yang bertanggungjawabnya juga harus dapet sanksi. Biar enggak seenak dia lagi fasilitas publik malah dipakai buat pribadi," ucap Mugni.
Namun, Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, memberikan klarifikasi berbeda mengenai fungsi bangunan tersebut kepada pihak berwenang. Ia mengaku terkejut dengan penertiban dan menegaskan bahwa bangunan itu bukan untuk garasi mobil pribadi.
"Pertama, saya itu terkejut sekali. Saya tidak tahu apa-apa karena saya dapat berita itu dari warga. Nah, sekarang saya mau menjelaskan. Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu, apalagi untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil," katanya.
Anne Rahadi menjelaskan bahwa bangunan itu didirikan secara swadaya untuk tujuan pengamanan kendaraan operasional kebersihan lingkungan, khususnya 'Triseda', yang pernah mengalami kehilangan suku cadang di masa lalu. Ia menambahkan bahwa pada Sabtu (13/6/2026), mobil pribadi sempat diparkir di sana karena keterbatasan tempat di luar.






.png)