bogorplus.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa pengiriman personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bukanlah untuk kepentingan tertentu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjem TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa tugas ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang rutin dan bersifat pencegahan, yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Wahyu dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Minggu (11/5/2025).

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu sehubungan dengan beredarnya Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang terkait dengan perintah penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa di dala institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai kategori surat berdasarkan isi dan tujuannya. Surat tersebut, menurutnya, tergolong sebagai Surat Biasa (SB)

Isi surat itu berkenaan dengan kolaborasi pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Wahyu menekankan bahwa kegiatan pengamanan ini sebenarnya telah dimulai sebelumnya dalam konteks hubungan antar unit.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” lanjutnya.

Dalam ST tersebut, disebutkan bahwa pengamanan akan melibatkan satu Satuan Setingkat Peleton (sekitar 30 personel) untuk Kejati dan satu Regu (sekitar 10 personel) untuk Kejari.