bogorplus.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyampaikan laporan mengenai tindak lanjut kasus mantan pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam laporan tersebut, Kementerian HAM mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan kasus ini.

Penyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian HAM. Rabu (7/5/2025).

Munafrizal menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh berasal dari pelapor, terlapor, serta berbagai lembaga yang terlibat.

“Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” ungkap Munafrizal.

Dugaan pelanggaran pertama yang diidentifikasi adalah terkait hak anak untuk mengetahui asal usulnya serta haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya kekerasan fisik yang dapat mengarah pada penganiayaan, serta dugaan kekerasan seksual dan praktik perbudakan modern.

“Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kementerian HAM menemukan bahwa OCI menerima anak-anak untuk dititipkan dan dibesarkan. Namun, informasi ini perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.