bogorplus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggencarkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor hingga Plaza Bogor. 

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya menciptakan keadilan bagi ribuan pedagang resmi yang selama ini taat aturan.

Dedie menyebut, sekitar 9.000 pedagang dari 14 pasar di Kota Bogor selama ini merasa dirugikan karena harus bersaing dengan PKL ilegal yang tidak menanggung biaya operasional.

“Pedagang yang selama ini mengeluh kepada saya tidak mampu bersaing dengan PKL. Kenapa? Karena PKL bisa lebih murah. Mereka tidak membayar retribusi, sewa, listrik, maupun kebersihan,” ujar Dedie saat ditemui di kawasan Pasar Bogor, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. 

Oleh karena itu, Pemkot Bogor bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya mendorong PKL untuk beralih ke tempat usaha resmi.

Selain menciptakan persaingan yang sehat, relokasi ini juga bertujuan meningkatkan status dan kepastian usaha para PKL. Pemerintah ingin para pedagang memiliki tempat usaha tetap dan legal.

“Tentunya ini mereka-mereka juga ingin kami memberikan perhatian. Mereka yang masih ilegal, kami dorong supaya naik marwahnya. Dari pedagang yang belum punya alamat, belum punya los dan kios, kami dorong supaya mereka juga sama-sama dengan yang sudah pindah,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot telah menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.