BOGORPLUS.ID - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memegang peranan esensial sebagai bukti legalitas operasional kendaraan di jalan raya Indonesia. Pemasangan komponen identitas ini telah diatur secara ketat dalam regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Republik Indonesia.

Regulasi utama yang mengatur hal ini termuat dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, khususnya mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini secara spesifik membahas mengenai prosedur dan lokasi penempatan TNKB yang sah.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa TNKB harus dipasang pada lokasi yang telah disediakan, yaitu di bagian depan dan belakang sepeda motor maupun mobil. Pemasangan ini bertujuan agar identitas kendaraan mudah terlihat dan dapat teridentifikasi oleh petugas.

"TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi," bunyi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Dilansir dari Detik Oto, ditemukan bahwa masih banyak pengendara roda dua yang mencoba memodifikasi atau menghilangkan pelat nomor, terutama di bagian belakang. Hal ini seringkali dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Beberapa tindakan manipulasi yang dilaporkan termasuk pelepasan total pelat nomor belakang atau upaya penutupan menggunakan benda lain, seperti masker. Tindakan-tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran terkait manipulasi atau pencopotan penanda registrasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama dalam penegakan aturan lalu lintas di Indonesia.

Pasal 68 ayat 1 dari UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan kewajiban setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya untuk dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah. Tidak adanya komponen ini dianggap melanggar ketentuan dasar penggunaan kendaraan.

Konsekuensi hukum yang menanti pelanggar pemasangan TNKB tidak sesuai standar cukup serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ. Pelanggar dapat menghadapi sanksi pidana kurungan atau denda administratif yang signifikan.