bogorplus.id  — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menegaskan tidak ada praktik titip-menitip maupun jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan larangan tersebut telah ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026.

“Kami telah menerapkan larangan titip-menitip calon peserta didik saat SPMB,” ujar Rusliandy kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB tetap menggunakan sistem daring dengan jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai regulasi dan diawasi secara ketat.

Selain itu, Pemkab Bogor bersama Dinas Pendidikan juga telah menandatangani pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin transparansi seleksi.

Rusliandy menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran.

“Tidak boleh ada titipan dari siapa pun. Jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Disdik Kabupaten Bogor membuka posko pengaduan 24 jam selama proses SPMB berlangsung. Tahapan penerimaan dijadwalkan mulai Juni dan ditargetkan selesai pada Juli 2026.