bogorplus.id – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Impas), Agus Andriano, dalam upaya pemberantasan narkotika dan telepon genggam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sugiat menyatakan, “Razia HP dan narkoba merupakan langkah preventif dan progresif secara konsisten dan berkelanjutan tentu sangat kami dukung,” dalam sebuah keterangan yang diterima, Jumat (9/5/2025).

Sebagai anggota DPRD RI dari daerah pemilihan Sumut 3, Sugiat mengapresiasi langkah-langkah Kemenimpas dalam mempercepat program prioritas 13, yang juga mencakup pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan. Ia menilai banyak perubahan signifikan selama kepemimpinan Agus.

“Kami melihat banyak perubahan dalam 6 bulan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan telepon genggam. Ia menyatakan bahwa siapapun yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

“Saya tegas siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Agus.

Sebelumnya, Agus juga menyerukan sikap tegas terkait penyeludupan ponsel dan narkoba di dalam lapas dengan menegaskan bahwa upaya pemberantasan ponsel dan narkoba adalah prioritas utama.

“Zero ponsel dan narkoba harga mati,” tegasnya.

Selama enam bulan menjabat, Menteri Agus telah memindahkan 548 warga binaan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ke lapas super meximum security di Nusakambangan. Di samping itu, ia juga telah menonaktifkan 14 pejabat struktural, 4 kepala UPT (kalapas atau karutan), 57 pegawai pemasyarakatan, dan saat ini lima pegawai masih dalam tahap pemeriksaan. Dua pegawai lainnya sedang dalam proses hukum karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.