Oleh : Muhammad Hilmy Muzhaffar 

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kota Bogor

bogorplus.id- Penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bogor terhadap taksi berpelat Jakarta kembali memicu polemik. 

Dalam operasi di kawasan Baranangsiang, terdapat salah satu armada milik Blue Bird Group ditilang karena dianggap melanggar aturan dengan mencari penumpang di wilayah Kota Bogor.

Di atas kertas, langkah ini tampak tegas dan sah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur operasional angkutan umum demi menjaga ketertiban. Namun persoalan ini tidak berhenti pada aspek legal formal semata.

Masalah mulai menjadi kompleks ketika muncul klarifikasi dari pihak Blue Bird. Dalam kolom komentar salah satu unggahan media Bogor di Instagram, pihak perusahaan menyatakan bahwa Kota Bogor masih termasuk dalam area operasi resmi mereka.

Pernyataan ini secara langsung mempertanyakan dasar penindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Bogor.

Jika klaim tersebut benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran di jalan, melainkan potensi tumpang tindih regulasi atau bahkan miskomunikasi antara otoritas daerah dan operator transportasi.

Di titik ini, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya keliru?