bogorplus.id - Satpol PP Kabupaten Bogor melarang pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar atau fasilitas umum jelang Idul Adha 2026.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika pedagang kedapatan berjualan di fasilitas publik. 

“Kalau banyak kambing berarti kambingnya nanti yang saya bawa (angkut) ke truk,”ujarnya, Senin (27/4/26).

Kata dia, penertiban itu atas instruksi Bupati Bogor, aparat wilayah diminta sigap jika ditemukan aktivitas jual beli hewan kurban yang mengganggu ketertiban atau merusak ruang terbuka hijau.

Menurutnya, penggunaan taman sebagai lokasi usaha tidak bisa dibenarkan, apalagi jika berdampak pada kerusakan fasilitas yag sudah dipercantik oleh Pemkab Bogor.

“Yang namanya taman yang sudah di urus oleh Pemkab Bogor, ketika dipergunakan untuk usaha, harus dipertimbangkan,” kata Cecep.

Jika camat tidak mampu mengatasi pelanggaran di lapangan, Satpol PP Kabupaten Bogor siap turun langsung kapan pun dibutuhkan.

“Ketika ada jualan kambing dan itu merusak tanaman ataupun taman, maka Camat harus bertindak apabila kekuatan tidak mendukung, Kami Satpol PP siap 24 jam untuk membantu,” tegasnya.

Cecep juga memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi pelanggar.