bogorplus.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menonaktifkan seorang anggotanya, Muhammad Farhan Rinaldi, selama tiga bulan.

Farhan Rinaldi terbukti melakukan pemukulan terhadap massa aksi mahasiswa saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (28/8).

Plh Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan pihaknya tidak menoleransi tindakan represif anggotanya.

Ia menyebut Farhan berstatus tenaga kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Sudah memanggil yang bersangkutan yang bernama Muhammad Farhan Rinaldi. Yang bersangkutan adalah PKWT, non-ASN, dengan tugas utama meliput kegiatan atau mengelola media sosial,”katanya, Jumat (29/8).

Menurut Rahmat, sanksi penonaktifan itu dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Petugas Tindak Internal (PTI). Farhan juga sudah mengakui perbuatannya.

“Dia mengakui tindakannya sebagai bentuk emosi spontan, karena salah satu rekannya mendapat perlakuan dari massa aksi,” jelasnya.

Rekan Farhan yang bernama Panji diketahui ditendang oleh seorang demonstran sebelum insiden pemukulan terjadi.

Rahmat menambahkan, meski peristiwa tersebut terjadi dalam situasi saling dorong, Satpol PP tetap menegakkan disiplin internal.