BOGORPLUS.ID - Pemerintah menerapkan skema pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis roda yang sama. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih efisien dan berkelanjutan, terutama di wilayah perkotaan padat.
Sebagai ilustrasi konkret, skema ini akan diterapkan pada seorang pemilik yang memiliki satu unit mobil Toyota Avanza dan dua unit sepeda motor Honda Beat. Perhitungan pajak progresif ini tidak didasarkan pada total keseluruhan kendaraan, melainkan mengacu pada pengelompokan berdasarkan jenis roda kendaraan.
Dilansir dari Detik Oto, pengenaan tarif pajak progresif ini dimulai dari kendaraan kedua dengan jenis yang sama. Honda Beat yang pertama akan dikenakan tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen, sesuai ketentuan umum.
Sementara itu, Honda Beat kedua akan dikenai tarif progresif yang lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berbeda dengan sepeda motor, Toyota Avanza tidak terpengaruh oleh tarif progresif ini karena merupakan jenis kendaraan yang berbeda.
Mobil Toyota Avanza tersebut akan tetap dikenai tarif dasar sebesar 2 persen, karena dianggap sebagai kendaraan kepemilikan pertama dalam kategori roda empat. Semua perhitungan pajak tahunan ini mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang termuat dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Untuk simulasi Honda Beat kepemilikan pertama, NJKB ditetapkan sebesar Rp 11,9 juta, dengan DP PKB (NJKB x Bobot 1,0) juga Rp 11,9 juta. Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperoleh dari DP PKB dikalikan tarif Jakarta kepemilikan pertama sebesar 2 persen, menghasilkan nominal Rp 238 ribu.
Total pajak tahunan untuk motor pertama ini, setelah ditambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu, menjadi Rp 273 ribu. Simulasi ini menunjukkan bagaimana tarif dasar diterapkan pada unit pertama.
Pada Honda Beat kedua, NJKB dan DP PKB tetap sama, yaitu Rp 11,9 juta. Namun, Nilai PKB dihitung menggunakan tarif progresif sebesar 3 persen, sehingga menghasilkan nominal Rp 357 ribu. Total pajak tahunan untuk motor kedua ini menjadi Rp 392 ribu setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu.
Adapun untuk Toyota Avanza, NJKB-nya tercatat Rp 185 juta dengan bobot 1,05, sehingga DP PKB mencapai Rp 194,25 juta. PKB pokok didapatkan dari hasil perkalian DP PKB dengan tarif 2 persen, yaitu sebesar Rp 3,885 juta.






.png)