bogorplus.id - Salah satu pegawai Satpol PP Kota Bogor diduga melakukan gadai Surat Keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) sesama anggota di lingkungan kerjanya.
SK 14 anggota Satpol PP Kota Bogor itu digadaikan oleh terduga pelaku yang berinisal ID, menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan untuk jaminan pinjaman ke Bank.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan kasus dugaan gadai SK itu merupakan transaksi pinjam-meminjam pribadi antarpegawai.
Ia menegaskan itu terjadi di luar sistem pemerintahan dan tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.
“Jadi tidak ada keterkaitannya dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor ataupun sistem pemerintahan," ujar Denny kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026) malam.
Para anggota Satpol PP disebut awalnya menyetujui peminjaman tersebut karena alasan kebutuhan tertentu.
Namun dalam perjalanannya, dana yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum ID.
Seiring waktu, pembayaran pinjaman tersebut mengalami kredit macet. Akibatnya, kewajiban cicilan beralih kepada pemilik SK masing-masing dan berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja (TPP) oleh pihak bank.
“Biasanya ada kesepakatan dulu, pinjam uang dengan janji akan dibayarkan. Tapi karena sudah beberapa bulan tidak dibayar, akhirnya bermasalah itu,” ujarnya.

