bogorplus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong penghentian sementara (moratorium) penambahan izin angkutan kota (angkot) dari wilayah Kabupaten Bogor yang beroperasi hingga pusat Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan, keberadaan ribuan angkot lintas wilayah itu telah menjadi beban lalu lintas dan memperparah kemacetan di dalam kota.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah angkot dari Kabupaten Bogor yang masuk dan beroperasi di Kota Bogor mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 unit.
Ia menilai jumlah tersebut sudah berlebih sehingga tidak perlu ada tambahan izin baru.
“Kalau moratorium tidak ditambah lagi namanya. Moratorium itu jangan ditambah lagi dong, kan sudah 6.000-7.000. Jangan ditambah izin-izin barunya. Nah, yang ada sekarang ditata ulang,” ujar Dedie, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, tingginya volume angkot lintas daerah tersebut turut menambah beban jalan di Kota Bogor dan menjadi salah satu pemicu kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.
Karena itu, ia menekankan perlunya penataan bersama antara pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi.
Tak hanya itu, Dedie A. Rachim juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin angkot tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
“Hari ini pembicaraan juga dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Kota Bogor,"ujarnya.

