bogorplus.id- Kasus penipuan dengan modus investasi gadai rumah kontrakan kembali memakan banyak korban di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Diperkirakan, kerugian para korban itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Taqwa menegaskan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.

“Pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana promosi, menawarkan investasi dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sejak awal mereka menggunakan identitas palsu,”ujarnya, Sabtu (23/8).

Kemudian Randi Hadinata juga menambahkan dan menegaskan, kasus ini bukan sekadar penipuan individu, melainkan dilakukan oleh sindikat yang telah membagi peran untuk mengelabui korban.

Hingga saat ini, sedikitnya 25 orang tercatat menjadi korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Salah seorang korban, Muhamad Tiko Heryanto, warga Kota Bogor, mengaku mengalami kerugian Rp 19 juta.

Ia awalnya percaya karena pelaku menawarkan kontrakan di desa yang sama dengan tempat tinggalnya.

Namun kemudian diketahui bahwa identitas dan sertifikat yang digunakan tidak sesuai fakta.