bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di PT Aspex Kumbong, Cileungsi.
Penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin pengelolaan sampah domestik atau rumah tangga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa PT Aspex Kumbong memang telah memiliki sejumlah izin usaha.
Namun, izin khusus untuk mengolah sampah domestik belum dimiliki, padahal sampah yang dikelola berasal dari rumah tangga warga Tangsel.
“Aspex Kumbong ini sudah mempunyai izin. Pertama, izin perusahaan industri kertas tisu. Kedua, industri kertas atau papan kertas lainnya,”ujarnya.
“Ketiga, izin kertas dan papan kertas bergelombang. Keempat, izin real estate. Ada lima izin, termasuk proses pemrosesan insinerator limbah B3,”tambahnya.
Meski demikian, Teuku menekankan bahwa tidak ada satu pun izin yang secara spesifik mengatur pengelolaan sampah domestik.
“Cuma ada satu yang belum mereka punya, yaitu izin usaha pengelolaan limbah domestik, rumah tangga itu,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Pemkab Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh proses pengolahan sampah Tangsel di PT Aspex Kumbong hingga perizinan dilengkapi.