BOGORPLUS.ID - Pemerintah Indonesia sedang menginisiasi sebuah langkah strategis yang signifikan untuk mendongkrak penerimaan kas negara. Fokus utama dari inisiatif ini adalah optimalisasi potensi dari sektor ekonomi digital yang menunjukkan pertumbuhan eksponensial dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah konkret yang disiapkan adalah penerapan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini secara spesifik dirancang untuk menjangkau para pelaku usaha yang aktif melakukan transaksi penjualan melalui platform e-commerce di tanah air.
Kebijakan perpajakan yang baru ini direncanakan untuk menyasar para merchant yang menjalankan usahanya di marketplace raksasa. Platform-platform besar ini diketahui memiliki dominasi pasar yang sangat kuat dalam ekosistem perdagangan digital domestik saat ini.
Beberapa marketplace besar yang menjadi sorotan utama dalam implementasi kebijakan pemungutan pajak ini meliputi Tokopedia, TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli. Targetnya adalah memastikan kepatuhan pajak dari ekosistem digital yang semakin masif.
Diharapkan, melalui implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang digital ini, pemerintah dapat menyuntikkan tambahan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat substansial. Proyeksi angka yang diprediksi dapat dicapai dari kebijakan ini menyentuh angka fantastis hingga Rp24 triliun.
Proyeksi penerimaan sebesar Rp24 triliun tersebut menunjukkan optimisme pemerintah terhadap potensi pajak dari sektor digital. Angka ini menjadi indikasi penting mengenai seberapa besar kontribusi yang diharapkan dari penertiban kewajiban perpajakan di ranah e-commerce.
Dikutip dari BISNISMARKET.COM, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap perluasan basis penerimaan negara.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, langkah ini berfokus pada implementasi kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha yang aktif berjualan melalui platform e-commerce. Ini adalah upaya sistematis untuk mengadaptasi regulasi pajak dengan dinamika pasar modern.
Kebijakan pemungutan pajak ini secara spesifik akan menyasar para merchant yang beroperasi di marketplace raksasa yang mendominasi pasar dalam negeri. Penargetan ini dilakukan untuk memastikan keadilan fiskal di tengah pertumbuhan pesat transaksi daring.






.png)