bogorplus.id - Rumah sewaan milik Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), digeledah petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Cluster Hilltop, Desa Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (2/5/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sejumlah petugas Kejagung didampingi personel TNI bersenjata laras panjang mendatangi rumah mewah dua lantai berwarna abu-abu tersebut menggunakan dua mobil.
Menurut keterangan anggota keamanan (security) yang menyaksikan langsung proses pemeriksaan, petugas masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan selama kurang lebih 15 menit.
Said, anggota keamanan, memperkirakan terdapat sekitar enam petugas Kejaksaan Agung yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan oleh sejumlah personel TNI.
"Kurang lebih ada enam petugas Kejagung. TNI-nya sekitar lima orang, semuanya membawa senjata laras panjang," ungkapnya.
Petugas disebut membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah, termasuk file dan berkas-berkas.
Saat dilakukan pantauan pada Kamis (4/5/26) pukul 20.00 WIB, rumah mewah dualantai berwarna abu-abu tersebut tampak gelap dan tertutup.





