bogorplus.id - Rumah sewaan yang ditempati oleh Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini menjadi tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah disewa sejak sekitar tiga bulan lalu.

Informasi ini diceritakan oleh Said, anggota keamanan di kawasan Cluster Hilltop, Desa Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut Said, rumah mewah dua lantai tersebut mulai ditempati oleh penyewa sekitar Maret 2026.

Namun, aktivitas di dalam rumah terbilang minim dan hanya ramai ketika digunakan untuk kegiatan rapat.

Rumah tersebut tidak digunakan sebagai tempat tinggal sehari-hari, melainkan lebih sering dimanfaatkan untuk agenda pertemuan atau rapat.

Said menjelaskan bahwa kegiatan rapat di rumah tersebut biasanya berlangsung sekitar satu kali dalam sepekan.

Meski tidak selalu ada aktivitas, terkadang terdapat seseorang yang berjaga di lokasi.

"Rumahnya hanya untuk rapat. Kalau ga ada rapat, rumahnya kosong sepi," terangnya.

Pantauan di lokasi pada Kamis (4/6/26) malam menunjukkan bahwa rumah bercat abu-abu tersebut berdiri megah di kawasan Cluster Hilltop.