bogorplus.id - Polsek Babakan Madang mengangkap seorang pria berinisial AM (29) yang diduga menjual obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2026) dini hari.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. 

Polisi menangkap terduga pelaku dirumahnya di Kampung Jampang 01, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja.

“Kami menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar,” ujar Trias saat dihubungi bogorplus.id, Rabu (15/4/2026). 

AKP Trias Karso menuturkan kasus penjualan obat terlarang itu terungkap saat petugas melakukan patroli pada Selasa (14/4) sekitar 21.00 WIB di area jembatan Pasar Aphong, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang. 

Saat itu, Polsek Babakan Madang mendapati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras.

“Dari pemeriksaan, kami menemukan satu butir tramadol. Dari situ dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Hasil interogasi mengarah ke AM sebagai penjual. Dari terduga pelaku polisi menemukan beberapa barang bukti 3 jenis obat terlarang. 

"Kita menyita barang bukti berupa 1.384 butir Hexymer, 100 butir tramadol, dan 180 butir trihexyphenidyl," Ungkapnya.