bogorplus.id- Polres Bogor bersama forkopimda mengungkap kasus peredaran narkoba dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 2025, Selasa (28/10).
Pengungkapan barang haram miras oplosan dan obat-obatan ini diungkap dalam kurun waktu selama tiga bulan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan ada 114 perkara peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Kemudian, penyalahgunaan narkotika jenis sabu terdapat 58 perkara, jenis ganja 4 perkara, jenis ekstasi 2 perkara.
Lalu jenis tembakau sintetis ada 22 perkara, dan penyalahgunaan sediaan farmasi obat keras 28 perkara.
“Dari keseluruhan kasus yang dapat diungkapkan tersebut telah diamankan 155 tersangka yang terdiri dari 153 laki-laki dan 2 perempuan,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diantaranya sabu sebesar 4,4 Kg, ganja 17,8 Kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintetis 6,6 Kg, biang sintetis 0,9 Kg, cairain biang 60 ml, ektasi 57 butir 21.512 butir, miras opolasan 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 derigen.
“Apabila di konversi total barang bukti yang kami rilis hari ini diperkirakan senilai 5,8 miliar rupiah, dan di estimasi dapat menyelamatkan menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,”katanya.
AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, dari 114 kasus yang diungkap terdapat tiga perkara yang cukup menonjol, pertama peredaran ganja barang bukti 15,5 kg.