bogorplus.id– Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Bogor menangapi respon terkait Surat Edaran (SE) pembayaran royalti.

Diketahui, pemerintah menerbitkan SE Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

SE itu berisikan mewajibkan pembayaran royalti penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.

Sekretaris Jenderal PHRI Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto mengatakan, PHRI sudah melakukan MoU sejak 2016 lalu melalui Badan Pimpinan Pusat (BPP).

Dalam MoU tersebut, lanjut Boboy, mengatur tata cara dan tarif yang disepakati untuk pembayaran royalti.

Pada pelaksanaannya, ia menilai, apabila para pelaku usaha menganggap berat aturan tersebut dapat memilih untuk tidak memutarkan lagu.

Namun, apabila perlu dan menjadikannya standar fasilitas tempat usaha. Para pelaku usaha dapat melakukan sesuai aturan.

“Tapi kalau itu dianggap perlu dan menjadikan standar fasilitas ditempat usahanya para pelaku usaha bisa melakukan/mengikuti sesuai aturan yang disepakati berdasarkan MoU PHRI dan LMKN,” jelas Boboy, pada Senin (5/1/2026).

Ia mengatakan, adanya tarif royalti itu para pelaku usaha tidak perlu merasa keberatan untuk membayar hak cipta lagu.