bogorplus.id – Sejarah baru tercipta di Bogor. Seorang petani penggarap bernama Indra Surkana berhasil memenangkan gugatan banding melawan perusahaan besar, PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Putusan itu dibacakan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 19 Agustus 2025 lalu. Dimana sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sebelumnya.

Hakim Ketua Poltak Sitorus, SH., MH. melalui putusan Nomor 431/PDT/2025/PT BDG menetapkan Indra sebagai penggarap sah tanah seluas 12.000 meter persegi di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

PT Bandung juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indra Surkana.

Kuasa hukum Indra, Jajang Purkon, SH., MH. dari Kantor Hukum JP Winarta & Associates, menjelaskan putusan ini menegaskan bahwa lahan yang digarap kliennya sejak lebih dari 22 tahun tidak termasuk dalam SHGB Nomor 6/Cijeruk milik PT BSS.

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tanah garapan Indra Surkana bukan bagian dari SHGB PT BSS. Masa penguasaan lebih dari dua dekade, jauh sebelum BSS mendapatkan SHGB pada 1997,” ujarnya, Rabu (27/8).

Dalam amar putusan, hakim menilai PT BSS terbukti tidak pernah mengelola maupun memanfaatkan lahan tersebut.

Padahal, menurut PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, hak guna bangunan bisa dicabut bila tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak diterbitkan.

Selain itu, laporan BPN pada 1993 juga merekomendasikan agar lahan di lereng Gunung Salak, termasuk objek yang disengketakan, diredistribusi kepada masyarakat penggarap. Fakta itu semakin memperkuat kedudukan hukum Indra.