bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perumda Pasar Tohaga akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di dua pasar tradisional, yakni Pasar Cileungsi dan Pasar Cisarua.
Penertiban ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli di Pasar Cileungsi dan 24 Juli di Pasar Cisarua.
Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, Haris Setiawan, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Haris menegaskan, penertiban ini tidak serta-merta menggusur para pedagang, melainkan memindahkan mereka ke dalam area pasar yang telah disiapkan.
“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang,” ujar Haris, Kamis (17/7).
Menurutnya, penataan ini bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah.
“Jadi sesuai arahan Pak Bupati, para PKL nantinya ditampung di dalam pasar agar tetap bisa berjualan. Kami sudah membuka pendaftarannya,”jelasnya.
Langkah tersebut diambil oleh Perumda Tohaga agar proses penertiban tidak mematikan mata pencaharian para pedagang.
“Kami ingin semuanya berjalan baik dan tertib. Para pedagang tetap bisa berjualan, dan masyarakat pun mendapat pasar yang nyaman,” tegasnya.