BOGORPLUS.ID - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah mengumumkan secara resmi adanya penyesuaian harga untuk sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak disubsidi oleh pemerintah. Pengumuman ini menandai dimulainya kebijakan harga baru di seluruh jaringan SPBU Pertamina.

Penyesuaian harga ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Rabu, tanggal 10 Juni 2026, dan berlaku serentak di berbagai wilayah operasional di Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh perseroan.

Secara spesifik, produk yang mengalami kenaikan harga adalah Pertamax dengan spesifikasi oktan RON 92, serta varian Pertamax Green 95. Kenaikan yang terjadi diklaim cukup signifikan oleh pihak perusahaan.

Keputusan untuk menaikkan harga BBM non-subsidi ini diambil setelah perusahaan melalui proses evaluasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dengan pihak regulator, yakni pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya sinkronisasi kebijakan antara operator dan pengawas sektor energi.

Langkah penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan perhitungan yang mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi makro dan mikro yang memengaruhi biaya operasional perusahaan. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar utama penetapan harga baru.

Faktor penentu utama yang mendorong kenaikan harga BBM non-subsidi ini adalah fluktuasi harga minyak mentah yang terjadi di pasar global dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi pasar internasional selalu menjadi indikator penting dalam penetapan harga BBM di dalam negeri.

Selain itu, kenaikan ini juga dipengaruhi oleh perhitungan harga pasar keekonomian terkini yang mencerminkan biaya riil dari pengadaan dan distribusi BBM tersebut. Hal ini memastikan keberlangsungan pasokan energi nasional tetap terjaga.

Dilansir dari BisnisMarket.com, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan penyesuaian harga untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Keputusan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyesuaikan tarif sesuai dinamika pasar.

"Langkah penyesuaian ini diambil setelah melalui proses evaluasi berkala yang dikoordinasikan bersama pemerintah selaku regulator," ujar pihak Pertamina Patra Niaga, sebagaimana dikutip dari BisnisMarket.com.