bogorplus.id Mobil listrik adalah alternatif transportasi dibandingkan dengan mobil biasa. Selain berfungsi sebagai alat transportasi, ciri khasnya terletak pada cara gerak mobil itu sendiri.

Dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan, mobil listrik ini beroperasi menggunakan listrik yang dapat diisi ulang. Adopsi mobil listrik merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menurunkan polusi udara yang diakibatkan oleh emisi karbon dalam jumlah besar. Singkatnya, penggunaan mobil listrik bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah kerusakan lingkungan.

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk menguraikan penyebab utama polusi udara. Efek gas rumah kaca yang akhir-akhir ini sering dibicarakan menjadi salah satu faktor utama pencemaran udara.

Alasan mengapa efek gas rumah kaca menjadi penyebab utama polusi adalah karena komposisinya yang terdiri dari berbagai gas berbahaya bagi lingkungan, seperti CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, dan SF6. Di antara gas-gas tersebut, yang paling berbahaya adalah CO2 (karbondioksida) (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012).

Berdasarkan informasi tersebut, menurut data dari KLHK (2009), karbondioksida tidak hanya berbahaya tetapi juga menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan solusi alternatif. Solusi tersebut muncul melalui penggunaan mobil listrik.

Berdasarkan analisis ini, beberapa negara sudah merencanakan larangan penjualan kendaraan konvensional yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2030, seperti Jerman dan Amerika Serikat. Dengan mengetahui hal ini, tidak mengherankan jika kita juga berharap penerapan kebijakan serupa di Indonesia.

Tidak hanya mengurangi emisi CO2, mobil listrik juga dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sehingga sumber daya alam dapat dijaga dan dialokasikan untuk kebutuhan lainnya. Permintaan yang semakin tinggi tidak sebanding dengan ketersediaan dan produksi bahan bakar fosil.