bogorplus.id – Pengawasan di Alun-alun Kota Bogor semakin diperketat. Diberitakan bahwa Satuan Polisi Pamong Preja (Satpol PP) akan membua kantor di area rekreasi terbut.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, menginformasikan kabari ini. Namun, tidak semua divisi akan berada di kantor Alun-alun Kota Bogor.
“Yang berkantor di Alun-alun itu bidang Trantibum. Jadi kabid Trantibum dan para kasie berkantor disana. Dia itu membawahi petugas lapangan,” jelas Pupung.
Pupung menjelaskan bahwa Langkah ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pengawasan agar pengunjung Alun-alun merasa lebih nyaman.
Salah satu fokus dalam pengawasan adalah pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurut Pupung, mereka dilarang berjualan di dalam area taman.
“Mudah-mudahan warga masyarakat yang berkunjung ke Alun-alun tidak terganggu. Tapi petugas kami beri arahan, untuk bertindak secara humanis,” ucap Pupung.
Satpol PP juga telah merancang skema pengawasan terhadap PKL di Alun-alun Kota Bogor. Pada hari biasa, mereka akan mengeluarkan PKL yang masuk ke area taman.
“Khsus untuk hari libur kami mengenakan sanksi denda bagi para pedagang yang berjualan di dalam,” ujar Pupung saat ditemui di Man1 Kota Bogor, Senin 12 Januari 2026.
Denda yang diterapkan bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000. Pupung menjelaskan bahwa Tindakan ini merupakan bagian dari implementasi Perda mengenai Trantibum.