BOGORPLUS.ID - Sebanyak 163 kios ilegal yang berdiri di kawasan Rest Area Segar Alam dan sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Cianjur, terpaksa diratakan oleh petugas gabungan pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026. Penertiban yang dimulai pukul 08.00 WIB ini mengakhiri aktivitas ratusan pedagang yang telah menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun.

Operasi pembongkaran ini melibatkan ratusan personel aparat yang menggunakan alat berat dan martil untuk meratakan bangunan semipermanen tersebut. Meskipun sempat terjadi aksi penolakan dan saling dorong dari para pedagang, massa akhirnya memilih mundur setelah melihat kekuatan petugas yang lebih besar.

Aksi protes dari para pemilik usaha dipicu oleh pelaksanaan pembongkaran yang dianggap dilakukan secara mendadak oleh pemerintah daerah setempat. Mereka mengeluhkan ketiadaan kejelasan mengenai lokasi relokasi baru serta skema pemulihan usaha mereka yang terdampak.

Salah satu pedagang, Yanti, mengungkapkan kebingungannya mengenai proses pemberitahuan yang dinilai tidak transparan. "Sebelum penutupan diminta tanda tangan tapi isinya tidak tahu apa. Tiba-Tiba ada surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini. Makanya tadi ada penolakan dari pedagang," ujar Yanti, pedagang di Rest Area Segar Alam.

Komunitas pedagang menuntut pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang agar mereka dapat menyambung hidup kembali setelah kehilangan tempat berjualan. Mereka menegaskan bahwa kompensasi berupa uang tunai saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan usaha mereka di masa mendatang.

"Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami. Mau itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, tidak hanya kompensasi," kata Yanti, menegaskan tuntutan komunitas pedagang.

Kritik terhadap kebijakan penertiban ini juga datang dari mahasiswa Cianjur yang turut mengawal aspirasi para pedagang. Mereka menyayangkan pembongkaran tersebut karena beberapa pedagang mengklaim memiliki izin hak guna pakai lahan yang sah dari instansi terkait sebelumnya.

"Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan. Para pedagang juga sempat mengeluh pada kami dengan kondisi tersebut," kata Agus Rama, seorang mahasiswa Cianjur.

Mahasiswa tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan beban finansial para pedagang yang masih memiliki kewajiban kredit perbankan. Tanpa penanganan yang komprehensif, kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu masalah sosial baru di kawasan wisata Puncak.