bogorplus.id - Pemkot Bogor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tegas ini dikeluarkan untuk menjaga akuntabilitas aset daerah sekaligus menegakkan disiplin aparatur selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026 yang mengatur penggunaan kendaraan dinas jabatan maupun operasional, termasuk pada periode libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik Lebaran.
“Seluruh pengguna atau pemegang kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Bogor, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama,” tegas Dedie dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Ia juga meminta para ASN memastikan keamanan kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya selama ditinggal libur. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah risiko kehilangan maupun penyalahgunaan aset negara.
“Pengguna kendaraan dinas diminta melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Pemkot Bogor mengimbau ASN menggunakan kendaraan pribadi jika ingin melakukan perjalanan selama libur Lebaran. Pemerintah juga tidak akan segan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat serta pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.