bogorplus.id- Program tebus ijazah yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Bogor terus berlanjut hingga kini.

Tahun 2025, sebanyak 1.448 ijazah siswa tingkat menengah atas di sekolah swasta menjadi sasaran bantuan dengan alokasi anggaran sekitar Rp5 hingga Rp7 miliar.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Tri Riyanto Andhika Putra, mengajak sekolah-sekolah swasta di Kota Bogor untuk aktif melaporkan data siswa yang masih terkendala biaya pelunasan ijazah.

“Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi sekolah swasta lainnya untuk bekerja sama, memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Karena pendidikan adalah hak universal dan kita semua bertanggung jawab untuk mewujudkannya,” ujar Riyan, Kamis (18/9/2025).

Riyan menjelaskan, program ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, siswa SMK mendapat bantuan maksimal Rp3,5 juta, sementara SMA dan MA maksimal Rp2,5 juta.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 yang melarang sekolah menahan ijazah.

Menurutnya, peran sekolah sangat penting dalam menjamin masa depan siswa setelah lulus.

“Esensi kehadiran sekolah bukan sekadar mendidik atau mencari penghasilan, tetapi memastikan anak-anak bisa menggunakan ilmu yang diperoleh dengan bukti kepemilikan ijazah,” katanya.