bogorplus.idPemerintah Kota Bogor secara resmi mulai menggunakan Gedung bekas Kantor Imigrasi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, sebagai markas baru bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa penggunaan Gedung ini dilakukan berdasarkan perjanjian peminjaman aset dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah Kota Bogor menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah berkenan memberikan pinjam pakai aset kepada Pemkot Bogor untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk kantor Satpol PP,” ujar Dedie di Jalan Ahmad Yani, Rabu (14/1/2026).

Dedie menambahkan, keputusan untuk menggunakan Gedung eks Imigrasi ini didasari oleh situasi mendesak karena kantor Satpol PP sebelumnya yang berada di Jalan Pajajaran, Bogor Utara, harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, melalui surat bernomor 9189/PEM. 04. 04/BPKAD tanggal 5 November 2025, menyatakan bahwa tanah seluas 1.170 meter persegi dan bangunan seluas 330 meter persegi tersebut adalah milik Provinsi Jawa Barat dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Jabar.

Permintaan Pemkot Bogor untuk memperpanjang masa pinjam aset tidak dapat dikabulkan karena aset tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II. Pemkot Bogor diminta untuk mengembalikan aset tersebut paling lambat 31 Desember 2025.

“Pada saat saya menyampaikan surat dan berdiskusi langsung dengan Menteri, beliau menanyakan tujuan peminjaman aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satunya karena kondisi kedaruratan, kantor Satpol PP diminta kembali ke Provinsi Jawa Barat, sehingga untuk sementara kita tempatkan di sini,” katanya.

Dedie menyebukan bahwa Satpol PP Kota Bogor kini sudh mulai beroperasi di kantor baru di gedung eks Imigrasi tersebut. Masa peminjaman berlangsung sekitar satu tahun, sementara Pemkot Bogor akan mengajukan proses hibah bertahap kepada pemerintah pusat.

“Dari peninjauan lapangan, surat-menyurat, hingga diskusi dengan berbagai pihak, mulai dari Sekjen, Sekda, Dirjen Imigrasi, hingga Menteri, pada prinsipnya aset ini boleh dimanfaatkan segera. Pinjam pakainya satu tahun sambil kita ajukan proses hibah hingga ke Kementerian Keuangan karena tentu harus ada persetujuan,” jelasnya.