bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya menetapkan skenario pengaturan lalu lintas sementara di wilayah Parungpanjang.

Hal itu menyusul kepadatan dan konflik sosial yang terus terjadi akibat aktivitas truk tambang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, bahwa pengaturan ini adalah hasil kesepakatan bersama seluruh pihak, termasuk masyarakat.

“Yang penting waktu itu kesepakatannya jelas, tidak boleh di jam-jam puncak masyarakat beraktivitas. Jadi kita atur waktu operasional truk, mulai dari jam 9 pagi sampai 11 siang, lalu off,”ujarnya, Jumat (19/9).

“Nanti lanjut lagi jam 1 sampai 4 sore untuk truk kosong. Malamnya baru jalan penuh. Semua ini supaya ekonomi bisa bergerak tapi masyarakat juga tetap nyaman,”ucapnya.

Menurut Ajat, skenario ini masih bersifat sementara, sambil menunggu rampungnya pembangunan jalan yang ditargetkan selesai Desember 2025.

Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 120 Tahun 2021 masih diterapkan.

Perbup itu berisikan tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada ruas jalan tertentu di wilayah Kabupaten Bogor.

“Tidak direvisi, namun diatur fleksibel sesuai dinamika di lapangan,”katanya.