bogorplus.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menertibkan dan memetakan tujuh titik simpang di sepanjang kawasan Puncak.

Penataan mulai dari simpang Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari yang bertujuan untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi dan belum tertangani secara optimal.

Upaya tersebut dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama sejumlah perangkat daerah terkait. 

Selain pemetaan titik macet, tim juga menginventarisasi bangunan yang diduga melanggar garis sempadan jalan.

Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi, mengatakan proses pendataan telah berlangsung sekitar tiga bulan dan sebagian hasilnya sudah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti.

“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujar Agung, Jumat (24/4).

Agung menjelaskan, langkah awal berupa teguran bertahap telah diberikan kepada sejumlah pihak yang diduga melanggar aturan tata ruang, sebelum nantinya ditindaklanjuti instansi berwenang.

Menurutnya, kawasan Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan kronis yang membutuhkan penanganan menyeluruh. 

Oleh karena itu, optimalisasi fungsi jalan menjadi fokus utama, termasuk rencana pelebaran jalan di kawasan tersebut.