bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menargetkan sebanyak 13 Desa Wisata (Dewis) di wilayahnya akan resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pada tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerataan sektor pariwisata, memperluas destinasi baru, memberdayakan ekonomi warga, serta melestarikan kebudayaan lokal di setiap wilayah.
Ketua Desa Wisata Kabupaten Bogor, Abas Helmy, mengungkapkan bahwa ke-13 desa wisata tersebut sebelumnya baru mengantongi keputusan dari kepala desa masing-masing.
Melalui kebijakan ini, seluruhnya akan mendapatkan pengesahan hukum yang lebih kuat dari pemerintah daerah.
"Dari 13 Desa Wisata ini sebelumnya sudah ditetapkan oleh kepala desa masing-masing. Baru tahun ini semuanya akan mendapatkan SK Bupati," ujarnya, Jumat (29/5).
Abas menjelaskan, program ini merupakan kelanjutan dari program serupa pada tahun 2025.
Sebelumnya, sudah ada 23 Desa Wisata di Kabupaten Bogor yang telah mengantongi SK penetapan dari Bupati Bogor.
Beberapa di antaranya meliputi Desa Wisata Batulayang di Kecamatan Cisarua, Desa Wisata Cimande di Kecamatan Caringin, Desa Wisata Gunung Malang di Kecamatan Tenjolaya, Desa Wisata Pasireurih di Kecamatan Tamansari, serta Desa Wisata Malasari di Kecamatan Nanggung.
Menurut Abas, legalitas melalui SK Bupati ini sangat penting karena membuka peluang besar bagi desa-desa tersebut untuk mengakses bantuan finansial maupun dana hibah dari Pemkab Bogor.






.png)