bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menjaga kelestarian kawasan Puncak.

Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup.

“Ini bagian dari upaya penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam kunjungan di Cisarua, Minggu (27/7/).

Pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bersama Deputi Penegakan Hukum KLHK Irjen Pol. Rizal Irawan.

Pemerintah menyatakan, bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Bogor.

“Pemerintah Kabupaten belum pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk empat lokasi ini. Karena itu, evaluasi terhadap kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2 terus kami lakukan,” jelasnya.

Ia menargetkan seluruh proses pembongkaran tuntas sebelum akhir Agustus.

“Delapan gazebo dan satu restoran sudah dibongkar hari ini. Kami harap semua 13 unit usaha lainnya juga menyelesaikan pembongkaran sebelum Agustus berakhir,” imbuhnya.

Ajat memastikan, bahwa Pemkab Bogor terus mendampingi pengusaha agar proses penyesuaian tidak mengganggu iklim investasi.