bogorplus.id - Di tengah rendahnya tingkat kepatuhan nasional, Pemerintah Kabupaten Bogor justru mencetak capaian sempurna.

Seluruh pejabat wajib lapor berhasil menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu, menegaskan komitmen kuat terhadap transparansi dan pencegahan korupsi.

Pemkab Bogor mencatatkan capaian 100 persen dalam pelaporan LHKPN tahun 2026. 

Dari total 452 penyelenggara negara yang wajib melapor, seluruhnya telah memenuhi kewajiban dengan tingkat ketepatan waktu mencapai 100 persen.

Capaian ini menjadi sorotan, mengingat secara nasional tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga 11 Maret 2026 baru mencapai 67,98 persen. 

Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor di seluruh Indonesia belum menyampaikan laporan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan.

“Berdasarkan monitoring kepatuhan pelaporan e-LHKPN oleh KPK, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah 100 persen melaporkan LHKPN dari jumlah penyelenggara negara yang diwajibkan sebanyak 452 orang dengan tingkat ketepatan sebesar 100 persen,” ujarnya, Senin (30/3).

Ia menjelaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi.